News
Soal Server BlackBerry, BRTI Sangat Kecewa Kepada RIM
Soal Server BlackBerry, BRTI Sangat Kecewa Kepada RIM
Diposting oleh
Indonesia On The Move
di
16.28.00
Jakarta - Tuntutan pembangunan server BlackBerry tak cuma permintaan India saja, Indonesia juga. Sontak, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terpukul mendengar kabar pembangunan server BlackBerry di Negeri Bollywood itu.
"Yang jelas kita kecewa dengan RIM, sangat kecewa," tegas Anggota Komite BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Selasa (21/2/2012).
Terlebih, sebelumnya RIM baru saja mendirikan pabrik di Malaysia dan network aggregator di Singapura. Sementara di sisi lain, pangsa pasar BlackBerry Tanah Air jauh lebih besar dan potensial dari kedua negara tetangga tersebut.
"Kita akan terus menyuarakan mengenai permintaan kita (pembangunan server-red.), termasuk menegaskan bahwa RIM harus mengurus ijin jasa telekomunikasi," lanjut Heru.
Pemerintah yang diwakili BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejatinya sudah cukup sering bertemu dengan pihak RIM untuk membahas sejumlah isu. Yakni terkait permintaan komitmen layanan purna jual, akses penyadapan (lawfull interception), hingga pembangunan server BlackBerry di Indonesia.
Hanya saja, setelah beberapa kali pertemuan, seluruh permintaan tersebut belum terealisasi. Terutama soal akses penyadapan yang katanya sudah dikoordinasikan dengan pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta soal server yang masih tarik ulur.
"Kalau tidak ada kemajuan, percuma bolak-balik ketemu. Tinggal kita lihat saja itikad baik RIM," ketus Heru.
Negosiasi dengan produsen handset BlackBerry diakui Heru memang cukup alot. Terlebih, mereka yang diutus adalah perwakilan dari kantor pusatnya yang berlokasi di Kanada. Jadi bukan dari perwakilan dari kantor RIM di Indonesia.
"Karena di sini (RIM Indonesia-red.) wewenangnya terbatas. Bisa jadi di sini hanya untuk pemasaran dan penjualan saja," lanjutnya.
Heru pun memastikan jika regulator terus akan mengejar komitmen RIM. "Sikap kita jelas, jika RIM ingin BlackBerry disamakan dengan ponsel lainnya, ya tidak boleh lagi ada layanan BlackBerry Internet Services dan BlackBerry Messenger (BBM),"
"Kita pakai aturan telekomunikasi saja mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dalam kacamata BRTI, KM 21/2001 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan perubahannya cukup kok. PP UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya bersifat memperkuat. Selain UU Telekomunikasi, di-back up juga dengan UU ITE," ia menandaskan.
Ardhi Suryadhi - detikinet
( ash / fyk )
"Yang jelas kita kecewa dengan RIM, sangat kecewa," tegas Anggota Komite BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Selasa (21/2/2012).
Terlebih, sebelumnya RIM baru saja mendirikan pabrik di Malaysia dan network aggregator di Singapura. Sementara di sisi lain, pangsa pasar BlackBerry Tanah Air jauh lebih besar dan potensial dari kedua negara tetangga tersebut.
"Kita akan terus menyuarakan mengenai permintaan kita (pembangunan server-red.), termasuk menegaskan bahwa RIM harus mengurus ijin jasa telekomunikasi," lanjut Heru.
Pemerintah yang diwakili BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejatinya sudah cukup sering bertemu dengan pihak RIM untuk membahas sejumlah isu. Yakni terkait permintaan komitmen layanan purna jual, akses penyadapan (lawfull interception), hingga pembangunan server BlackBerry di Indonesia.
Hanya saja, setelah beberapa kali pertemuan, seluruh permintaan tersebut belum terealisasi. Terutama soal akses penyadapan yang katanya sudah dikoordinasikan dengan pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta soal server yang masih tarik ulur.
"Kalau tidak ada kemajuan, percuma bolak-balik ketemu. Tinggal kita lihat saja itikad baik RIM," ketus Heru.
Negosiasi dengan produsen handset BlackBerry diakui Heru memang cukup alot. Terlebih, mereka yang diutus adalah perwakilan dari kantor pusatnya yang berlokasi di Kanada. Jadi bukan dari perwakilan dari kantor RIM di Indonesia.
"Karena di sini (RIM Indonesia-red.) wewenangnya terbatas. Bisa jadi di sini hanya untuk pemasaran dan penjualan saja," lanjutnya.
Heru pun memastikan jika regulator terus akan mengejar komitmen RIM. "Sikap kita jelas, jika RIM ingin BlackBerry disamakan dengan ponsel lainnya, ya tidak boleh lagi ada layanan BlackBerry Internet Services dan BlackBerry Messenger (BBM),"
"Kita pakai aturan telekomunikasi saja mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dalam kacamata BRTI, KM 21/2001 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan perubahannya cukup kok. PP UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya bersifat memperkuat. Selain UU Telekomunikasi, di-back up juga dengan UU ITE," ia menandaskan.
Ardhi Suryadhi - detikinet
( ash / fyk )
0 komentar :
Posting Komentar