News
Nasib Ekspor Rokok Kretek RI ke AS Ditentukan 5 April
Nasib Ekspor Rokok Kretek RI ke AS Ditentukan 5 April
Diposting oleh
Indonesia On The Move
di
14.05.00
Jakarta - Nasib kelanjutan ekspor rokok kretek Indonesia ke AS akan ditentukan pada 5 April 2012. Pada tanggal itu Badan Banding WTO atau Appellate Body akan memutuskan hasil langkah banding AS terhadap keputusan panel Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 2 September 2011 terkait keberatan Indonesia mengenai diskriminasi rokok kretek Indonesia oleh AS.
"Keputusan panel yang diharapkan keluar 5 Maret 2012, karena sesuatu hal tidak dapat menyelesaikan maka akan dikeluarkan pada tanggal 5 April (2012) yang akan datang," kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami, kepada detikFinance akhir pekan ini.
Menurutnya waktu penentuan tanggal 5 April, terkait hasil panel tersebut memang batas waktu terakhir. Saat ini pemerintah hanya tinggal menunggu keputusan WTO terkait 'sengketa' perdagangan Indonesia dengan AS ini.
"Hal ini memang memungkinkan karena dalam ketentuannya diumumkan dua bulan atau tiga bulan sejak tanggal disampaikan submission pada hearing appellate body tanggal 5 Januari, kita tunggu saja hasilnya," katanya.
Seperti Indonesia menggugat AS ke WTO terkait kebijakan soal rokok oleh AS yang tertuang dalam the Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act. Aturan ini dinilai Indonesia sangat diskriminatif karena mengecualikan rokok kretek untuk boleh beredar di AS, setidaknya ada dua hal yang dipermasalahkan soal diskriminasi perdagangan AS dan upaya proteksi AS.
Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 2 September 2011, memutuskan memenangkan Indonesia soal Technical Barriers to Trade (TBT) pada artikel 2.1. Kesimpulannya rokok menthol yang selama ini dikecualikan dalam aturan AS the Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act, disetarakan dengan rokok kretek. Padahal dalam aturan AS itu rokok menthol masih dibolehkan sementara kretek dilarang, hal ini lah yang menyebabkan Indonesia memprotes kebijakan AS tersebut ke WTO.
Namun pada bagian lain panel DSB WTO menolak tuduhan Indonesia ke AS sesuai artikel 2.2 dalam TBT. WTO menilai Indonesia tak bisa membuktikan pelarangan itu lebih bermaksud untuk proteksi perdagangan dibandingkan dengan kepentingan untuk menurunkan jumlah perokok usia muda di AS.
Pada 5 Januari 2012, AS menyampaikan notifikasi untuk melakukan banding ke Appellate Body atas putusan panel WTO pada 2 September 2011. Badan Banding adalah badan yang mendengar banding dari laporan yang dikeluarkan panel WTO terkait hasil perselisihan anggota WTO.
Sebelumnya, pada April 2010, Indonesia menyampaikan keberatan ke WTO karena menilai regulasi the Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act yang dikeluarkan pemerintah AS telah mendiskriminasi rokok kretek termasuk produksi Indonesia. Regulasi AS yang melarang impor rokok kretek sejak 2009 tersebut membuat Indonesia kehilangan pendapatan dari ekspor rokok kretek ke Negeri Paman Sam itu.
(hen/wep)
Suhendra - detikFinance
"Keputusan panel yang diharapkan keluar 5 Maret 2012, karena sesuatu hal tidak dapat menyelesaikan maka akan dikeluarkan pada tanggal 5 April (2012) yang akan datang," kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami, kepada detikFinance akhir pekan ini.
Menurutnya waktu penentuan tanggal 5 April, terkait hasil panel tersebut memang batas waktu terakhir. Saat ini pemerintah hanya tinggal menunggu keputusan WTO terkait 'sengketa' perdagangan Indonesia dengan AS ini.
"Hal ini memang memungkinkan karena dalam ketentuannya diumumkan dua bulan atau tiga bulan sejak tanggal disampaikan submission pada hearing appellate body tanggal 5 Januari, kita tunggu saja hasilnya," katanya.
Seperti Indonesia menggugat AS ke WTO terkait kebijakan soal rokok oleh AS yang tertuang dalam the Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act. Aturan ini dinilai Indonesia sangat diskriminatif karena mengecualikan rokok kretek untuk boleh beredar di AS, setidaknya ada dua hal yang dipermasalahkan soal diskriminasi perdagangan AS dan upaya proteksi AS.
Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 2 September 2011, memutuskan memenangkan Indonesia soal Technical Barriers to Trade (TBT) pada artikel 2.1. Kesimpulannya rokok menthol yang selama ini dikecualikan dalam aturan AS the Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act, disetarakan dengan rokok kretek. Padahal dalam aturan AS itu rokok menthol masih dibolehkan sementara kretek dilarang, hal ini lah yang menyebabkan Indonesia memprotes kebijakan AS tersebut ke WTO.
Namun pada bagian lain panel DSB WTO menolak tuduhan Indonesia ke AS sesuai artikel 2.2 dalam TBT. WTO menilai Indonesia tak bisa membuktikan pelarangan itu lebih bermaksud untuk proteksi perdagangan dibandingkan dengan kepentingan untuk menurunkan jumlah perokok usia muda di AS.
Pada 5 Januari 2012, AS menyampaikan notifikasi untuk melakukan banding ke Appellate Body atas putusan panel WTO pada 2 September 2011. Badan Banding adalah badan yang mendengar banding dari laporan yang dikeluarkan panel WTO terkait hasil perselisihan anggota WTO.
Sebelumnya, pada April 2010, Indonesia menyampaikan keberatan ke WTO karena menilai regulasi the Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act yang dikeluarkan pemerintah AS telah mendiskriminasi rokok kretek termasuk produksi Indonesia. Regulasi AS yang melarang impor rokok kretek sejak 2009 tersebut membuat Indonesia kehilangan pendapatan dari ekspor rokok kretek ke Negeri Paman Sam itu.
(hen/wep)
Suhendra - detikFinance
0 komentar :
Posting Komentar