Biaya terminasi adalah biaya yang harus ditanggung operator pengirim SMS kepada operator penerima, karena telah menggunakan jaringan operator penerima. Landasan hukum dari kebijakan ini adalah UU 36/1999 tentang telekomunikasi dan PM 08/2006 tentang interkoneksi.
Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan, bahwa sistem SKA (sender keep all) yang berlaku selama ini telah menciptakan iklim usaha telekomunikasi yang kurang sehat. Contohnya, ujar Tifatul, antar penyelenggara terjadi perang promosi SMS, gratis SMS, sekilas menarik.
Lantas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan fasilitas ini yg justru merugikan orang lain, seperti SMS Spam, penipuan, cyber crime dan lain-lain. Bahkan penyelenggara sendiri sangat dirugikan sebab trafik tinggi, tapi pendapatan tidak ada. Akibatnya mutu pelayanan konsumen rendah sekali.
"Kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada para operator sejak akhir tahun 2011 lalu. Termasuk Askitel, mereka sudah sepakat dengan format ini", ungkap Tifatul. Namun Tifatul tidak menampik kemungkinan operator menghapus layanan SMS gratis, karena komponen biaya SMS terdiri dari 3 unsur: 1. Biaya terminasi
2. Biaya aktifitas retail
3. Profit operator.
"Jadi operator mau tetapkan biaya Rp 50/SMS atau rp 100/SMS atau bahkan gratis, itu strategi mereka. Kan pemasukan operator yang lain baik voice maupun internet masih besar", pungkas Tifatul.
0 komentar :
Posting Komentar