Diversity
Badan POM Musnahkan Obat & Makanan Ilegal Senilai Rp 445 Juta di Medan
Badan POM Musnahkan Obat & Makanan Ilegal Senilai Rp 445 Juta di Medan
Diposting oleh
Dewi Damayanti
di
15.57.00
Medan - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM)
memusnahkan berbagai jenis obat dan makanan ilegal hasil sitaan senilai
Rp 445,6 juta. Pemusnahan berlangsung di kompleks Balai Besar POM Medan
di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (8/11/2012).
Pemusnahan dengan cara dibakar itu dipimpin Kepala Badan POM Lucky Slamet. Hadir juga dalam kesempatan itu Nus Nuzulia Ishak, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Parlindungan Purba.
Obat-obatan dan makanan yang dimusnahkan terdiri dari 21 item obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 73.410 kemasan senilai Rp 366,8 juta. Kemudian 24 item kosmetik dalam 621 kemasan senilai Rp 10,3 juta, dan 232 item pangan sebanyak 2.630 kemasan senilai Rp 68,4 juta.
"Pemusnahan ini dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan," kata Lucky Slamet.
Disebutkan Lucky, pemusnahan hari ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya di Medan. Pemusnahan pertama dilaksanakan pada 13 April, sedangkan pemusnahan kedua dilaksanakan pada 29 Oktober lalu. Dari pemusnahan pertama, kedua dan ketiga ini, total produk yang dimusnahkan Rp 1,2 miliar.
(rul/try)
Pemusnahan dengan cara dibakar itu dipimpin Kepala Badan POM Lucky Slamet. Hadir juga dalam kesempatan itu Nus Nuzulia Ishak, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Parlindungan Purba.
Obat-obatan dan makanan yang dimusnahkan terdiri dari 21 item obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 73.410 kemasan senilai Rp 366,8 juta. Kemudian 24 item kosmetik dalam 621 kemasan senilai Rp 10,3 juta, dan 232 item pangan sebanyak 2.630 kemasan senilai Rp 68,4 juta.
"Pemusnahan ini dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan," kata Lucky Slamet.
Disebutkan Lucky, pemusnahan hari ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya di Medan. Pemusnahan pertama dilaksanakan pada 13 April, sedangkan pemusnahan kedua dilaksanakan pada 29 Oktober lalu. Dari pemusnahan pertama, kedua dan ketiga ini, total produk yang dimusnahkan Rp 1,2 miliar.
(rul/try)
0 komentar :
Posting Komentar